News
Senin, 13 Maret 2017 - 13:15 WIB

Ini Tujuan Kemendagri Minta Lembaga Pakai Alat Pembaca E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Kementerian dan Lembaga diminta memakai alat pembaca e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh kementerian dan lembaga menggunakan alat pembaca kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Advertisement

Saat ini sudah ada 162 kementerian dan lembaga yang menggunakan alat pembaca e-KTP dengan jumlah mencapai 2.025 unit. Alat tersebut digunakan di 40 lembaga pemerintahan dan 122 lembaga nonkementerian atau swasta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh kementerian dan lembaga menggunakan alat pembaca e-KTP, untuk mencegah penggunaan identitas palsu.

“Saya sudah menyurati kementerian dan lembaga yang menggunakan data kependudukan dan catatan sipil, seperti perbankan untuk menggunakan alat pembaca e-KTP,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (13/3/2017).

Advertisement

Menurutnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menjadi lembaga yang paling banyak menggunakan alat pembaca e-KTP, karena menggunakan 929 unit. Kemudian Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggunakan alat pembaca e-KTP sebanyak 250 unit.

Lembaga lain yang menggunakan alat pembaca e-KTP adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebanyak 127 unit, BPR Karya Jatnika 100 unit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 68 unit, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 25 unit.

Zudan menyebut penggunaan alat pembaca e-KTP dapat menghindarkan penggunaan eKTP palsu yang banyak dikeluhkan beberapa waktu belakangan.

Advertisement

“E-KTP yang asli itu sulit digandakan, karena secara fisik harus memenuhi spesifikasi khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Selain itu, e-KTP juga memiliki chip yang hanya dapat dibaca oleh alat pembaca eKTP yang dilisensi oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu, untuk mencegah pemalsuan chip data kependudukan yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

Advertisement
Kata Kunci : Alat Pembaca E-ktp Ektp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif