News
Selasa, 11 Februari 2020 - 11:23 WIB

Ini Pernyataan Ade Armando yang Bikin FPI Meradang Lagi

Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ade Armando. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan FPI terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armado. Sebelumnya, Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengklaim Ade sudah berstatus tersangka.

Penolakan laporan terhadap Ade Armando disampaikan Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar. Katanya penyidik Bareskrim Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan. Azis menyebut Polri menghendaki Ketua Umum FPI yang harus langsung melakukan pelaporan.

Advertisement

Serang Balik Mahfud MD, FPI: Didatangi Izrail Beneran, Baru Minta Ampun

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir Okezone Senin (10/2/2020).

Advertisement

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir Okezone Senin (10/2/2020).

Selain itu, kata Azis, polisi juga menyatakan harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI di Youtube realita TV tersebut.

Tapi di sisi lain, Azis malah menyinggung perkara yang sempat menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, polisi bisa memproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan. "Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujar Azis.

Advertisement

Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita TV memenuhi legalitas pers.

"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan. Kedua Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," papar dia.

Perkara yang diajukan FPI adalah soal penyataan Ade Armando yang menyebut FPI organisasi preman. FPI menyebut Ade Armando menyamakan FPI dengan Nazi. Selain itu ada sejumlah umpatan yang dipersoalkan.

Advertisement

Laporan FPI yang Tuduh Gus Muwafiq Lecehkan Nabi Ditolak Polisi

Dari rekaman pernyataan yang diunggah di Youtube Realita TV Ade sebenarnya berbicara tentang kasus perusakan musala di Griya Agape, Tumalunung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Ade menyebut pelaku perusakan adalah kelompok ban**t.

Selanjutnya Ade menyamakan kelompok tersebut dengan FPI yang menurutnya sama-sama kasar.

Advertisement

Menurut Ade, FPI tidak ada baiknya sekalipun kerap turun membantu korban bencana. "Lah bantu-bantu bencana sih orang-orang Nazi juga dulu bantu-bantu bencana, terus orang Yahudi dibunuhin 1 juta."

Dipolisikan Fahira karena Meme Joker, Ade Armando: yang Dilakukan Anies Jahat!

Presenter acara sempat membantah pernyataan itu, namun Ade kembali menimpali. "Kata siapa? Gerakan-gerakan anti-Ahmadiyah dimana-mana mati orang-orang Ahmadiyah itu, walaupun barangkali tidak atas nama FPI yah," jawab Ade Armando.

Advertisement
Kata Kunci : Ade Armando FPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif