News
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:28 WIB

Ini Penjelasan Arti Sidang Pleidoi seperti yang Dijalani Ferdy Sambo

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua atau Brigadir J membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Solopos.com, SOLO–Arti sidang pleidoi seperti yang dijalani Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya perkara pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) ini, bikin penasaran orang. Begini penjelasannya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber, arti pleidoi adalah nota pembelaan yang dilakukan terdakwa dalam sidang perkara pidana. Terdakwa dapat membuat pleidoi secara mandiri atau mewakilkannya kepada penasihat hukum/pembela. Nota pleidoi juga dapat dibuat terdakwa secara mandiri dan penasihat hukum, sehingga dalam sidang disampaikan dua pleidoi yakni yang dibuat terdakwa dan yang dibuat penasihat hukum. Pleidoi disampaikan secara tertulis lalu dibacakan di muka persidangan.

Advertisement

Pleidoi dalam sidang perkara pidana merupakan upaya terakhir terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliki, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pleidoi disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan pada sidang sebelumnya. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 182 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

Selanjutnya, terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum dengan ketentuan terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.

Advertisement

Tuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis. Setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan pihak lain yang berkepentingan, seperti JPU.

Merujuk pada ketentuan itu, setelah pleidoi, JPU selanjutnya akan menjawab pleidoi terdakwa dan atau penasihat hukum. Tahapan ini disebut replik.

Selanjutnya, terdakwa dan atau penasihat hukum menanggapi jawaban/replik JPU. Tanggapan atas replik itu disebut duplik. Setelah itu persidangan mencapai tahap akhir yakni pembacaan putusan majelis hakim.

Advertisement

Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, PN Jakarta Selatan mengagendakan penyampaian pleidoi terdakwa Ferdy Sambi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Selanjutnya, PN menggelar sidang pleidoi bagi terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik di Tanah Air. Pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas polisi di Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 itu diwarnai skenario yang dibuat aktor intelektual pembunuhan itu, yakni Ferdy Sambo. Saat peristiwa terjadi Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Korban Yosua merupakan anak buahnya.

Demikian penjelasan arti sidang pleidoi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif