Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Istilah PPKM ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.
Masyarakat diimbau tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama kebijakan diberlakukan. Kebijakan ini diambil guna menekan persebaran Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan kondisi darurat.
"Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada," terang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang dilakukan Kamis (7/1/2021) seperti dilansir Detik.com.
PPKM itu rencananya diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini bukan merupakan pelarangan seluruh kegiatan, melainkan hanya pembatasan.
"Disampaikan ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.
Sementara itu, PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk pada suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran. Adaun kriteria daerah yang bisa menerapkan PSBB adalah:
Sedangkan tujuan PPKM adalah meminimalisasi penularan Covid-19. Secara garis besar pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan mulai dari perkantoran, pendidikan, perekonomian, seni dan budaya, hingga peribadatan.
Adapun alasan pemerintah menerapkan PPKM adalah Indonesia berada dalam situasi darurat pandemi Covid-19. Berikut kriteria suatu wilayah bisa menerapkan PPKM: