Solopos.com, JAKARTA — Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) memerinci kronologi kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, pada 7 September 2004.
Kronologi kasus pembunuhan Munir disusun oleh mantan Koordinator KontraS Edwin Partogi, mantan Koordinator KontraS Haris Azhar, Ketua KontraS Indria Fernia, Manajer Riset Amnesty International Papang Hidayat, dan Eksekutif Direktur Amnesty International Usman Hamid.
Dikutip dari laman resmi KontraS, Senin (12/9/2022), kertas kerja yang disusun kelima aktivis HAM ini diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat terkait kasus pembunuhan Munir.
KontraS juga menuntut pemerintah untuk segera mengungkapkan kebenaran di balik kematian Munir. “Orang tidak lagi boleh dihilangkan nyawanya atas alasan apapun. Apalagi hanya karena pikiran dan sikapnya. Kita tidak mungkin mengulangi sejarah kelam bila memang ingin berhasil membangun negara,” dikutip dari kertas kerja berjudul Bunuh Munir, Senin.
Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Munir versi KontraS:
Baca Juga : Ungkap Kronologi Pembunuhan Munir, Bjorka Singgung Muchdi Purwoprandjono
Aktivis HAM sekaligus pendiri KontraS, Munir Said Thalib, meninggal pada usia 39 tahun. Dia menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974.
Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Pihak keluarga memperoleh informasi dari media Belanda yang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Institut Forensik Belanda (NFI), Munir dinyatakan meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
Baca Juga : Bjorka Sebut Otak Pembunuhan Munir, Sekjen Partai Berkarya: Itu Pengalihan Isu
Istri Munir, Suciwati, mendatangi Mabes Polri untuk meminta hasil autopsi sang suami. Namun, upayanya gagal.
Sejumlah LSM mendesak pemerintah untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Munir dan menyerahkan hasil autopsi kepada pihak keluarga. Mereka juga meminta pemerintah membentuk tim penyelidikan independen melibatkan masyarakat sipil.
Tim penyelidik Mabes Polri dan Usman Hamid berangkat ke Belanda untuk meminta dokumen otentik hasil autopsi Munir. Namun, tim gagal untuk mendapatkan dokumen autopsi karena tidak memenuhi prosedur administrasi.
Suciwati dan sejumlah aktivis bertemu Komisi III DPR RI. Komisi III menyetujui usulan yang diajukan untuk mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen.
Baca Juga : Hacker Bjorka Bongkar Dalang Pembunuhan Aktivis HAM Munir
DPR menyetujui permintaan pembentukan tim independen kasus Munir kepada Pemerintah Indonesia.
Mabes Polri menjalankan pemeriksaan terhadap delapan kru Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan bersama Munir.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan Munir.
Baca Juga : Kenang Aktivis HAM Munir, Puluhan Mahasiswa UNS Solo Nyalakan Lilin
Pollycarpus Budihari Priyanto yang disebut sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Munir diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam dengan menggunakan lie detector.
TPF merekomendasikan enam calon tersangka. Sebanyak empat di antara berasal dari lingkungan PT Garuda Indonesia.
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Baca Juga : Pollycarpus Meninggal, Kasus Munir Terkubur?
Polri kembali menetapkan dua tersangka, yakni Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti yang merupakan kru penerbangan.
Tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum dan Transnasional Polri memeriksa lima karyawan Garuda Indonesia, yaitu Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, Rohainil Aini, Carmel Sembiring, dan Hermawan.
Tujuh hari setelahnya, penyidik Mabes Polri kembali memeriksa dua saksi yang merupakan warga negara Belanda yang duduk di sebelah Munir.
Baca Juga : Pollycarpus Meninggal Setelah 2 Tahun Bebas Murni
Ketua TPF Marsudhi Hanafi mulai merencanakan pemeriksaan terhadap Kepala Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.
Muchdi mendatangi Mabes Polri untuk memberikan kesaksian kepada penyidik Polri terkait kasus pembunuhan Munir.
TPF Munir kembali memeriksa dua awak kabin Garuda Indonesia, Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti.
Baca Juga : Pollycarpus Pembunuh Munir Meninggal, Netizen Ramai Berkomentar
Tim penyidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan kedua terhadap Indra Setiawan.
Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.
TPF melaporkan hasil rekonstruksi kepada SBY. Ada dua rekomendasi yang disampaikan TPF yaitu pembentukan tim penyidik baru dan komisi khusus baru.
Baca Juga : Pollycarpus Meninggal Dunia Kena Covid-19, Ini Faktanya
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditetapkan 5 majelis hakim dalam penanganan kasus Munir.
Sidang perdana kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pollycarpus divonis dua tahun penjara berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga : Pollycarpus Meninggal Dunia, Jadi Ingat Kasus Munir
Pollycarpus divonis bebas setelah mendapatkan remisi susulan 2 bulan serta remisi khusus selama 1 bulan.
Indra Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir dengan hukuman 1 tahun penjara.
Terdakwa lain yaitu Muchdi Purwoprandjono ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir.
Baca Juga : KASUS MUNIR : Kontras Desak Jokowi Batalkan Pembebasan Pollycarpus
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memberikan vonis bebas bagi Muchdi Purwoprandjono setelah dinyatakan tak bersalah atas segala dakwaan.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Munir Versi KontraS