News
Sabtu, 26 Maret 2022 - 16:56 WIB

Ini Kesalahan Eks Menkes Terawan hingga Dipecat IDI

Indra Gunawan  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi Menkes Terawan mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia, pada 2 Maret 2020 (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Baru kali pertama terjadi di Indonesia, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dipecat dari organisasinya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kejadian itu menimpa mantan Menkes Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto.

Advertisement

Pemecatan Terawan diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI yang diselenggarakan pada 22-25 Maret 2022 di Banda Aceh.

Baca Juga: Eks Menkes Terawan Dipecat Permanen dari IDI, Ini Sebabnya

Advertisement

Baca Juga: Eks Menkes Terawan Dipecat Permanen dari IDI, Ini Sebabnya

“Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PB IDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI,” kata anggota IDI Pandu Riono yang juga epidemiolog dari Universitas Indonesia, Sabtu (26/3/2022).

Setidaknya ada lima kesalahan yang dilakukan Terawan menurut IDI.

Advertisement

2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Baca Juga: Mantan Menkes Terawan Terima Gelar Profesor Kehormatan Unhan

3. Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Advertisement

4. Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri” acara PB IDI.

5. Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dipecat IDI! Lima Kesalahan Eks Menkes Dokter Terawan, Salah Satunya Vaksin Nusantara”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif