News
Senin, 25 April 2022 - 20:21 WIB

Ini Kasus yang Membuat Saifuddin Ibrahim Dipenjara 4 Tahun

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim (Istimewa/IG)

Solopos.com, JAKARTA — Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham ben Moses kini kabur ke Amerika Serikat setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama lantaran meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Menurut Saifuddin, 300 ayat dalam Alquran itu menjadi landasan untuk berbuat kekerasan bagi pemeluknya.

Advertisement

Sebelum kasus ini, Saifuddin Ibrahim pernah dihukum empat tahun penjara karena penodaan agama. Ia bebas pada awal 2022. Saifuddin kini berstatus residivis kasus penistaan agama setelah kembali berurusan dengan hukum.

Berikut kisah Saifuddin Ibrahim dipenjara berdasarkan dokumentasi Solopos.com yang dimunculkan kembali Senin (25/4/2022).

Advertisement

Berikut kisah Saifuddin Ibrahim dipenjara berdasarkan dokumentasi Solopos.com yang dimunculkan kembali Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Walah, Saifuddin Ibrahim Sebut Mahfud Md Menteri Kadrun

Pada Senin, 7 Mei 2018 majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Damis di hadapan persidangan yang kala itu disesaki pengunjung.

Majelis hakim memutuskan, Saifuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama. Perbuatan itu melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Anak Saifuddin Ibrahim: Menyerahlah Papa, Kibarkan Bendera Putih!

Advertisement

Vonis empat tahun penjara itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya jaksa Muhamad Erlangga menuntut Moses dengan hukuman lima tahun penjara.

Atas vonis itu, Saifuddin melalui tim hukumnya menyatakan banding. “Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Maxie Ellia.

Sumber masalah bagi Saifuddin berawal dari akun Facebooknya. Dalam akun tersebut ia menampilkan video perbincangan dengan seorang sopir taksi online bernama Supri.

Advertisement

Setelah menanyakan agama sopir, Saifuddin mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama Islam yang dianut sopir taksi.

Baca Juga: NII KW IX, Organisasi yang Pernah Diikuti Pendeta Saifuddin Ibrahim

Saifuddin kemudian melecehkan Nabi Muhammad. Ia menyebut Muhammad seorang pedofilia karena menikahi Aisyah, bocah yang baru berusia enam tahun. Saifuddin lalu menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya itu Saifuddin ditangkap aparat Bareskrim Polri di rumahnya di Buaran Indah, Kota Tangerang pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti sebuah Iphone 6 Plus warna putih.

Dalam persidangan jaksa Erlangga mengatakan sebelum penangkapan dilakukan, polisi sudah memantau unggahan Saifuddin melalui Youtube dan Facebook.

Baca Juga: Bikin Geram Muslim, Saifuddin Ibrahim Juga Picu Kemarahan Pendeta

Pada 26 November 2017, tiga penyidik yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam.

Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada juga yang diunggah di YouTube.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif