News
Rabu, 7 September 2022 - 18:55 WIB

Ini Isi Pasal 303, Peraturan tentang Tindak Pidana Perjudian di Indonesia

Aghniya Fitrisna Damartiasari  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gambar Ilustrasi Judi (polri.go.id)

Solopos.com, SOLO — Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang salah satu pasal mengatur tentang hukum tindak pidana perjudian, yakni pasal 303. Berikut ini Solopos.com rangkumkan isi pasal 303.

Beberapa waktu lalu pernah mencuat isu konsorsium 303 di tengah proses investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dilakukan lima orang tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Isu konsorsium 303 itu santer di masyarakat hingga membuat Polri turun tangan.

Advertisement

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, meminta jajaranya menindak tegas peredaran narkoba dan perjudian maupun segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan telah lama mengeluarkan perintah pemberantasan tindak pidana perjudian. Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tidak akan menoleransi apabila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Advertisement

Jenderal bintang empat itu menyebutkan telah lama mengeluarkan perintah pemberantasan tindak pidana perjudian. Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tidak akan menoleransi apabila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Sigit juga meminta seluruh jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik.

Baca Juga : Tegas, Kementerian Kominfo Putus Akses Ratusan Ribu Konten Judi Online

Advertisement

“Kalau tidak ada, berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi. Saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” pesan Sigit.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memutus 566.332 akses situs judi online sejak tahun 2018 hingga kini. Pemutusan akses dilakukan dengan menghimpun laporan dan keluhan masyarakat maupun patroli siber yang telah terkoneksi dengan sistem pengawas situs internet negatif.

Hal ini bukan satu-satunya jalan yang ditempuh. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat diharap bersinergi memberantas perjudian. Secara hukum, aktivitas perjudian serta hukuman bagi para pelaku telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303.

Advertisement

Seperti dikutip Solopos.com dari mkri.id pada Minggu (28/8/2022),  isi Pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Tindak Tegas Perjudian, Kapolri: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Baca Juga : Obituari Robby Sumampow: Mantan Raja Judi yang Jadi Mualaf

Advertisement

Sedangkan pada Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP berisikan sebagai berikut:

  1. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
  2. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalua ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Baca Juga : Komisi III DPR akan Panggil Kapolri Besok, Bahas Kerajaan Sambo?

Berdasarkan uraian isi pasal 303 di atas, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk dapat menghindari perjudian. Selain itu, hukuman untuk para pelaku diharapkan dapat memberi efek jera.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif