News
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:57 WIB

Ini Indikasi Kemajuan Kemerdekaan Pers Menurut Dewan Pers

Abu Nadzib  /  Rudi Hartono  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers)

Solopos.com, SOLO—Dewan Pers menilai kemerdekaan pers di Tanah Air pada 2022 ada kemajuan, tetapi ada juga hal yang membuat kemerdakaan pers justru mundur. Ada pula situasi yang membuat kemerdekaan pers di Indonesia stagnan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers periode 2022-2023, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers Dewan Pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (17/1/2023).

Advertisement

Ketua Dewan Pers yang baru tersebut menyebut kemajuan kemerdekaan pers di Tanah Air dapat dilihat dari regulasi pers untuk menjamin berita yang diproduksi media berpedoman pada kode etik jurnalistik, perusahaan pers yang memiliki standar perusahaan pers yang profesional, dan terciptanya wartawan berkredibilitas tinggi.

“Saya kira itu bukan capaian yang mudah. Tetapi, inilah fakta bagian dari kemajuan yang dilakukan oleh seluruh insan yang punya komitmen pada kemerdekaan pers,” kata Ninik.

Advertisement

“Saya kira itu bukan capaian yang mudah. Tetapi, inilah fakta bagian dari kemajuan yang dilakukan oleh seluruh insan yang punya komitmen pada kemerdekaan pers,” kata Ninik.

Kemajuan kemerdekaan pers juga dapat dilihat dari komitmen beberapa lembaga yang memiliki keinginan menempatkan UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai satu-satunya UU yang memberikan jaminan kemerdekaan pers.

Ini tecermin pada adanya penandatanganan memorundum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers. Ninik menilai masih banyak jurnalis yang mengalami kekerasan.

Advertisement

Jika ada karya jurnalistik yang berindikasi kasus pers, Dewan Pers dan Polri bekerja bersama mendudukkan perkara itu diselesaikan dengan UU Pers. Sebaliknya, jika karya jurnalistik yang bermasalah tersebut terdapat dimensi tindak pidana, Dewan Pers merekomendasikan untuk diselesaikan di ranah hukum.

“Tentu ini proses litigasi yang sangat maju karena ada komunikasi yang efektif, ada kepercayaan antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers, dan ada kemauan untuk menegakkan UU 40 [UU Pers] sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers,” ujar Ninik.

Kemajuan kemerdekaan pers lainnya seperti mengenai standar perusahaan, standar pendidikan bagi kompetensi wartawan, standar pendataan perusahaan pers, dan penguatan-penguatan kapasitas yang dilakukan Dewan Pers.

Advertisement

Sebelumnya, Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers untuk mengisi sisa masa periode keanggotaan 2022-2025. Terpilihnya perempuan bergelar doktor ilmu hukum itu melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Proses itu ditempuh karena posisi Ketua Dewan Pers yang sebelumnya diduduki Azyumardi Azra kosong. Azyumardi meninggal dunia pada 18 September 2022.

Ninik Rahayu adalah anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat. Posisi Ninik sebelumnya adalah Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Ninik Rahayu adalah pengajar di fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Advertisement

Ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Selain menunjuk Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers, dalam rapat pleno anggota Dewan Pers juga menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025. Keputusan lain yang dihasilkan adalah perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno anggota Dewan Pers dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A. Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Sedangkan, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif