News
Senin, 26 Juli 2021 - 10:23 WIB

Ini Dia Syarat Melakukan Perjalanan Antardaerah Selama PPKM Level 4 yang Diperpanjang

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para calon penumpang kereta api mengikuti tes deteksi Covid-19 menggunakan GeNose di Stasiun Klaten, Selasa (18/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Jateng masih melakukan penyekatan di 244 titik di wilayah perbatasan antardaerah di Jateng meski membuka exit tol Jateng. Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4  hingga sepekan ke depan.

Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan antardaerah.

Advertisement

Aturan soal perjalanan antardaerah itu kemudian dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).

Berikut ini aturan soal perjalanan antardaerah di Jawa Bali:

Baca Juga: Maaf, 244 Titik Penyekatan di Jalur Reguler di Jateng Masih Berlaku

Advertisement

PPKM Level 4:

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

PPKM level 3:

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif