Solopos.com, SOLO — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan rilis yang berisi tentang tudingan sejumlah pihak yang dinilai menjadi penyebab pembatalan haji. BPKH menyebut semua tudingan itu hoaks.
Berikut sembilan tudingan yang dialamatkan kepada BPKH dan pemerintah beserta jawabannya, seperti rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (10/6/2021).
Tidak, alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021.
Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited/dalam proses audit).
Baca Juga: Pembatalan Haji 20201: BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Telah Diaudit
Tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low moderate 90% adalah dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi.
Tidak ada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Benar, sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Dijamin. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar.
Benar, Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Masyarakat bisa mengeceknya di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual
Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). LK BPKH 2020
dalam proses audit oleh BPK.