News
Selasa, 8 Februari 2022 - 10:43 WIB

Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Terbaru!

Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, salah satunya menentukan wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali yang mulai berlaku pada Selasa (8/2/2022) hingga satu pekan ke depan, Senin (14/2/2022).

Inmendagri No.9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu dikeluarkan di Jakarta pada Senin (7/2/2022) dan ditandatangani Mendagri.

Advertisement

Baca Juga : Pemerintah Lanjutkan PPKM Level II di DKI Jakarta

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali mengacu Inmendagri terbaru:

Advertisement

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali mengacu Inmendagri terbaru:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur. Selain itu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang. Selain itu, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Advertisement

Baca Juga : Omicron Kian Ganas, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali

4. Jawa Tengah

Kota Tegal.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta. Selain itu, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Advertisement

6. Jawa Timur

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Klaten Masih Level 2

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar. Selain itu, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Advertisement

“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis
2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi,” tulis Inmendagari tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif