Surya Dua Artha Simanjuntak / Sri Sumi Handayani | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak sepuluh partai politik sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Selasa (2/8/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sejak Senin (1/8/2022). Total ada 10 parpol yang menyambangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 hingga Selasa (2/8/2022).
Dari jumlah itu tiga di antara merupakan parpol parlemen sedangkan sisinya parpol non-parlemen atau parpol baru. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan semua berjalan lancar hingga dua hari masa pendaftaran.
“Belum ada kendala. Masih sesuai pantauan,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada awak media di kantor KPU Jakarta, Selasa (2/8/2022).
“Belum ada kendala. Masih sesuai pantauan,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada awak media di kantor KPU Jakarta, Selasa (2/8/2022).
KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus 2022. KPU membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB pada tanggal 1 hingga 13 Agustus. Khusus tanggal 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.
Baca Juga : Besok! Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, 11 Parpol Akan Datang ke KPU
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Reformasi (PR)
5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
7. Partai NasDem
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
10. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Daftar Partai Politik yang Sudah Daftar Pemilu 2024