News
Sabtu, 12 November 2016 - 17:30 WIB

Ini Daftar Lengkap UMP 2017 di 34 Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan buruh sedang beraktivitas di PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi, Boyolali, Jumat (24/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2017.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Presentase ini didapat dari penggunaan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Advertisement

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (11/11/2016):

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif