News
Selasa, 8 Agustus 2023 - 23:08 WIB

Ini Daftar Hakim Kasasi yang Pro dan Kontra Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brihadir J, Ferdy Sambo, memakai kacamata saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). (Tangkapan layar video sidang di YouTube).

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati setelah tiga dari lima hakim kasasi Mahkamah Agung sepakat mantan jenderal bintang dua itu divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu dua hakim kasasi tetap berpendapat Ferdy Sambo dihukum mati karena terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

Advertisement

Dua hakim di tingkat kasasi yang setuju Sambo tetap dihukum mati masing-masing Jupriyadi dan Desnayeti.

Mereka disebut menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dan tetap menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama.

Advertisement

Mereka disebut menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dan tetap menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama.

“Jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati, tetapi putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup [untuk Ferdy Sambo],” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, hakim anggota Suharto dan Yohannes Priyana, memutuskan untuk meringankan vonis Sambo sebelumnya yakni hukuman mati.

Advertisement

Dia mengatakan salinan putusan secara resmi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak, sudah ada aturannya dalam hukum acara pidana,” lanjutnya.

Untuk diketahui, MA menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Advertisement

Sebelumnya, mantan perwira tinggi Polri itu divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama dan kedua.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Advertisement

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “2 Hakim MA Ini Minta Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif