News
Rabu, 16 Januari 2013 - 19:20 WIB

Ini Cara DPR "Ngemis" di Proyek Solar Home System

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Ini mungkin kenyataan yang memalukan yang dilakukan para wakil rakyat di Senayan. Bagaimana tidak, memakai jabatannya, mereka meminta dimenangkan dalam sebuah lelang proyek.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar dimenangkan dalam proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Advertisement

“Saya bertemu dengan orang DPR yang mengatakan bila ada anggota-anggota DPR yang akan ikut lelang bersama perusahaannya, saya diminta terima saja,” kata terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Subusaha Energi Terbarukan Kementerian ESDM Kosasih Abbas dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Proyek pengadaan SHS pada 2007-2008 menurut Kosasih bernilai hingga Rp254,7 miliar yang terbagi dalam dua tahap, tahap pertama ada 11 paket dan tahap kedua 6 paket.

“Dari 11 paket hampir semuanya dimenangkan oleh perusahaan titipan,” ungkap Kosasih.

Advertisement

Mereka yang bertemu dengan Kosasih dan menitipkan perusahaan miliknya maupun perusahaan kenalannya adalah anggota Komisi VII fraksi Partai Golongan Karya Gusti Iskandar, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Hery serta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Joeslin Nasution.

Kosasih mencatat semua nama orang yang bertemu dengannya dan meminta pemenangan tender. Nama lain yang disebut meminta agar dimenangkan adalah Donny Yusgiantoro adik Menteri ESDM saat itu Purnomo Yusgiantoro dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Andi Syahreza.

“Gusti Iskandar bahkan ingin mengambil 40 persen dari proyek SHS, sedangkan Herman Hery mengancam akan mengacak-acak ESDM,” tambah Kosasih.

Advertisement

Mereka yang dimenangkan Kosasih adalah perusahaan Herman Hery untuk proyek SHS di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, perusahaan Gories Mere memenangkan perusahaan di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, pengusaha Abdul Kholik mendapat proyek di Bali, NTT, Riau, Kalbar, Maluku Utara dan Papua, Teuku Riefky mendapatkan proyek di Aceh, Sutan Bathoegana mendapat proyek di Sumatera Utara.

Dalam proyek ini, jaksa menilai terjadi penggelembungan dana proyek yang memperkaya Jacob sebanyak Rp5,3 miliar pada 2007 dan Rp2,8 miliar pada 2008; Kosasih diduga bertambah kaya Rp1,6 miliar pada 2007 dan Rp1,1 miliar pada 2008.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif