News
Kamis, 4 Juli 2024 - 12:07 WIB

Ini Calon Pengganti Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU RI

Chelin Indra Sushmita  /  Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi jajaran komisioner KPU memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan Iffa Rosita akan menggantikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

uspardi menjelaskan, Pasal 29 ayat (4) huruf a UU No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa pengganti anggota KPU merupakan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Advertisement

Pada 2022, dia menjelaskan bahwa panitia seleksi menyerahkan 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR. Sementara itu, yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang.

Artinya, pengganti Hasyim yaitu calon anggota KPU peringkat delapan sesuai pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II DPR pada 2022.

“Nomor urut 8 kalau tidak salah Saudari Iffa dari Kalimantan,” jelas Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Advertisement

Oleh sebab itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat pengganti Hasyim sesuai putusan DKPP.

Adapun, pengganti Hasyim sebagai ketua KPU akan disepakati bersama oleh seluruh anggota KPU. Putusan DKPP Sebelumnya, DKPP resmi memberhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

“Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Advertisement

Putusan itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka dengan teradu Hasyim Asy’ari. Dalam sidang hasil pemeriksaan sebelumnya Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dia kedapatan menjalin hubungan dekat dan melakukan tindak asusila kepada seorang PPLN di Belanda.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Pastikan Iffa Rosita Jadi Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif