News
Kamis, 6 Juni 2024 - 12:32 WIB

Ini Aturan Baru Domisili di PPDB SMA/SMK 2024 di Jateng, Begini Selengkapnya

Dhima Wahyu Sejati  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Laman ppdb.jatengprov.go.id pada 2024. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menyatakan ada sejumlah perubahan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB jenjang SMA dan SMK di Jateng pada 2024.
Salah satu perubahan teknis yakni tentang pemberlakuan ketentuan atau persyaratan yang sama terkait domisili pada seleksi di jenjang SMKN, sebagaimana yang berlaku pada zonasi SMAN.
Berikut ketentuan aturan domisili yang dirangkum Solopos.com dari laman ppdb.jatengprov.go.id, Kamis (6/6/2024);
1. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
 a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
                       – Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
                       – Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
                       – KK hilang atau rusak.
                       – Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
2. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
3. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
4. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
5. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif