Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan PSBB di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna menekan persebaran Covid-19.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) seperti dilansir Detik.com.
Meski demikian, PSBB tidak dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan bakal dilakukan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah sebelumnya.
Ngegas! Boyolali Tambah 200 Kasus Positif Covid-19
Adapun parameter tersebut adalah:
Perjalanan Chacha Sherly Eks Trio Macan hingga Kecelakaan di Tol Semarang-Solo
PSBB Jawa Bali dilakukan karena semua provinsi di pulau tersebut memenuhi satu dari empat parameter yang ditetapkan. Wilayah Jawa Tengah dinilai memenuhi kriteria bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, dan kasus kesembuhan di bawah angka nasional.
Selama PSBB Jawa Bali diberlakukan, masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.