News
Selasa, 14 Juni 2022 - 19:50 WIB

Ini Alasan Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, TANGERANG – Seorang siswa SMP di Tangerang, Banten, HR, 13, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan, Selasa (14/6/2022) pagi.

Kejadian kecelakaan siswa SMP ini terjadi saat dia sedang dalam perjalanan ke sekolah.

Advertisement

Sebenarnya, bagaimana aturan mengemudi bagi anak-anak yang berusia di bawah umur? Kenapa anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor di jalan?

Aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kendarai Motor ke Sekolah, Siswa SMP Meninggal Tabrak Pembatas Jalan

Advertisement

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Ini alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya:

1. Kesiapan mental yang belum matang

Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Padahal, orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.

Advertisement

Banyak ditemukan kejadian remaja yang berkendara ugal-ugalan di jalan karena tersulut emosi maupun karena pengin unjuk kemampuan. Hal itu membahayakan dirinya dan orang lain.

2. Fisik belum mencukupi

Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD, SMP belum mencukupi untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik.

Meskipun secara fisik ada yang bongsor, secara mental mereka belum mencukupi untuk berkendara di jalan.

3. Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara

Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan belum cukup baik.
Teknik dan kepiawaian berkendara mereka biasanya juga belum mumpuni.

Advertisement

4. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan.

Hal itu dikarenakan anak tersebut belum memiliki SIM. Jika terjadi kecelakaan, biaya untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi yang bersangkutan.

Seorang siswa SMP berinisial HR, 13, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan di Grand Boulevard Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) pagi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan ATV di Kemuning yang Sebabkan Siswa SD Meninggal

Advertisement

Kejadian kecelakaan itu terjadi saat siswa SMP tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekolah.

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Banteng, Selasa, mengatakan siswa kelas dua SMP itu meninggal karena mengalami luka berat di bagian kepala, sementara rekannya berinisial NQ luka berat di bagian kepala dan lengan kiri patah.

“HR meninggal dunia, sedangkan pembonceng alami luka berat. Sekarang sudah dibawa ke rumah sakit,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Siswa SMP Wonogiri Cabuli 4 Anak Sempat Tepergok, Korban Teriak & Lari

Berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), korban yang berboncengan sepeda motor melaju dari arah Rembran Citra Raya menuju ke arah Mal Ciputra.

“Persis di TKP korban bersama temannya melakukan standing (mengangkat roda depan) sepeda motornya, kemudian oleng dan menghantam trotoar hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Advertisement

HR mengendarai sepeda motor jenis matic Honda Vario dengan nopol A 3874 VDX.

Baca Juga: Nunggak Uang Sekolah, Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Dilarang Ujian

Atas adanya peristiwa itu, lanjut Fikry, petugas dari kepolisian setempat langsung melakukan identifikasi korban.

“Untuk korban berinisial NQ kondisinya kritis. Keluarga membawa korban langsung ke Ciputra Hospital,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif