Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Gubernur Anies mengumumkan penerapan PSBB total itu sehari menjelang PSBB Transisi Fase I Jilid Kelima berakhir, Rabu (9/9/2020) malam.
Dengan didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB awal dan menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal. Ketiga hal itu adalah angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Gubernur Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, dengan demikian ekonomi bisa berjalan. Maka, simpul Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
5 Satwa Langka Bangkit dari Ancaman Kepunahan
Di sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah. Kamis (10/9/2020) sebenarnya adalah hari terakhir PSBB transisi fase I yang diperpanjang untuk kelima kalinya sejak 28 Agustus 2020. PSBB transisi fase I diterapkan sejak 5 Juni lalu.
Anies Baswedan mengatakan kondisi epidemiologis Covid-19 di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir tergolong mengkhawatirkan. “Hari ini Gugus Tugas akan mengadakan rapat khusus mengevaluasi perkembangan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta karena situasinya mengkhawatirkan, dalam satu minggu terakhir angka positivity rate di Jakarta itu 13,2 persen,” katanya.
Secara akumulatif, menurut Anies, sejak awal pandemi persentase kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mencapai 6,9%. “Mengapa ini mengkhawatirkan karena kapasitas rumah sakit ada batasnya bila jumlah yang membutuhkan perawatan makin hari makin banyak di atas kemampuan kapasitas rumah sakit dan jumlah tenaga medis maka kita akan menghadapi masalah besar,” ungkapnya.
Bakal Calon Pilkada 2020 Positif Covid-19
Lebih lanjut diungkapkannya sembilan hal penting dalam memaparkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Ditegaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta saat ini dalam situasi darurat, maka pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan menarik rem darurat berupa pemberlakukan PSBB total seperti pada awal pandemi Covid-19.
Berikut sembilan poin yang disampaikan Anies saat memberi keterangan pers:
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos