News
Minggu, 31 Agustus 2014 - 08:54 WIB

Ingin Punya Kewarganegaraan Ganda? Ini Kemungkinannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, LONDON — Dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda menjadi perhatian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), selain perlindungan terhadap pekerja migran, Ketua Task Force (TF) Imigrasi dan Kewarganegaraan, Diaspora Indonesia di Eropa, Herman Syah.

Ia mengemukakan hal itu kepada Antara di London, Minggu (31/8/2014), sehubungan hasil pertemuan Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid, bersama pengurus dan anggota Indonesia Diaspora Network di Belanda (IDN NL).

Advertisement

Dalam pertemuan dengan delegasi MPR dari utusan daerah yang sedang melakukan kunjungan ke Eropa dipimpin Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, yang dihadiri beberapa pejabat senior dan wakil Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Denhaag dan pengurus IDN-NL, yang ketuai Ebed Litaay, dan Wakil Ketua IDN NL, Sam Pormes.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid, mengatakan ada peluang membuat UU mengenai Dwi Kewarganegaraan (DK) atau kewarganegaraan ganda yang sebenarnya sudah sesuai dengan adanya pasal 26 ayat 1 UUD hasil amandemen. Definisi warga negara dalam pasal itu yakni “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

“Jadi, peluangnya sudah ada, tinggal UU-nya yang harus dibuat,” ujar Ahmad Farhan Hamid dalam pertemuan dengan pengurus dan anggota Indonesia Diaspora Network di Belanda (IDN NL).

Advertisement

Dalam pertemuan itu disampaikan mengenai Task Force Task Force IDN-NL, yaitu TF Liveable Cities, TF Medical Health Care, TF Immigration and Citizenship, TF Migrant Workers, TF Culinary, TF Youth and Education dan TF Maluku. Delegasi MPR menyambut baik segala aktivitas dan harapan satuan tugas (task force) yang ada, dan menyampaikan bahwa Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam segala bidang.

Perbedaan antara sebelum dan sesudah UUD di amandemen, menurut delegasi MPR,  terlihat sangat menyolok. Diantaranya kuliner disebutkan dalam UU Kebudayaan yang baru sudah dimasukkan kuliner sebagai salah satu alat diplomasi. Disebutkannya, delegasi MPR mengerti mengapa Diaspora Indonesia menginginkan Visa Khusus Diaspora, Kartu Diaspora/KTP Luar Negeri dan Dwi Kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

Delegasi MPR juga mengimbau, Diaspora Indonesia untuk melakukan investasi di daerah dan memberikan bantuan kepada mereka yang pernah menjadi korban masa lalu hubungan Indonesia-Belanda. Selain itu, diaspora diharapkan dapat mengupayakan klub-klub sepak bola terkemuka Belanda bersedia melatih klub-klub sepak bola di Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif