News
Kamis, 18 Februari 2010 - 10:53 WIB

Ingin nikah lagi, pelaku poligami harus izin pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Seorang pria yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau berpoligami kini syaratnya tidak lagi gampang seperti dulu. Kini pelaku poligami harus lebih dulu memohon izin ke pengadilan. Bila tidak, perkawinannya dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kewajiban itu tercantum dalam pasal 52 draf Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang dikonsep oleh Kementrian Agama. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, RUU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

Advertisement

Dalam dokumen RUU yang diperoleh, Kamis (18/1), poligami menjadi salah satu materi penting dalam RUU tersebut. Setidaknya ada enam pasal yang menetapkan batas-batas bagi suami yang ingin menambah istri.

Disebutkan dalam pasal 50, pelaku poligami yang ingin beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan dibatasi hanya empat istri saja. Ia disyaratkan juga harus mampu memberikan nafkah lahir batin serta berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Kalau tidak mampu, laki-laki tersebut dilarang berpoligami.

Saat dilangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat, mempelai laki-laki harus memberikan jaminan tempat tinggal, biaya rumah tangga istri yang akan dinikahinya, serta, yang tidak kalah penting, waktu giliran. (pasal 51).

Advertisement

Terkait dengan izin pengadilan, dalam pasal 53 ayat 1 diatur bahwa pengadilan hanya memberikan restu kepada suami yang akan beristri lagi bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang harus dibuktikan dengan keterangan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah atas permintaan pengadilan.

Izin pengadilan juga akan terbit bila istri tidak dapat melahirkan keturunan atau terdapat alasan lain yeng dibenarkan menurut hukum.

Yang tidak dilupakan adalah adanya persetujuan dari istri-istrinya bagi pria yang hendak kawin lagi. Persetujuan itu harus diberikan secara tertulis atau lisan. Meski telah ada persetujuan tertulis, izin itu harus dipertegas lagi dengan persetujuan lisan sang istri di depan hakim pengadilan. (Pasal 54).

Advertisement

Namun, masih dalam pasal tersebut, suami boleh berpoligami tanpa persetujuan dari istri bila istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan serta tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Kedua, tidak ada kabar dari istrinya sekurang-kurangnya dua tahun, atau sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.

Meski sang istri tidak setuju suaminya kawin lagi, sementara permohonan poligami itu telah memenuhi pasal 53 ayat 1, izin pengadilan tetap dapat terbit. Sang istri tidak dapat mengajukan banding atau kasasi atas putusan pengadilan tersebut.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif