News
Jumat, 12 Mei 2023 - 13:23 WIB

Ingin Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Advokat Gugat Aturan Perpanjangan 5 Tahun

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Advokat Arifin Purwanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji tentang aturan surat izin mengemudi (SIM) yang seharusnya bisa berlaku seumur hidup, namun hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang. (Istimewa/Mahkamah Konstitusi)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang advokat Arifin Purwanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji aturan surat izin mengemudi (SIM) yang seharusnya bisa berlaku seumur hidup, namun hanya berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang.

Aturan perpanjangan SIM tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Advertisement

Sidang berlangsung pada Rabu (10/5/2023) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023

Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. 

Advertisement

Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. 

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip laman resmi MK.

Advertisement

Kerugian lainnya, yakni Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki/mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik.

Dimana, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori. 

Advertisement

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selama ini, sebelum mengadakan ujian seharusnya ada pembelajaran terlebih dahulu. 

Namun, dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian.

Advertisement

Oleh karena itu, pengendara yang akan mencari/mendapatkan SIM sering kali tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan. 

“PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini,” terang Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang ada di MK sebelumnya.

“Juga dibaca permohonan-permohonan yang ada atau putusan-putusan yang sudah ada atau dikabulkan itu juga dibaca. Ini mungkin Bapak sudah baca putusan juga ya kalau dilihat modelnya. Coba nanti lebih komprehensif lagi membacanya jadi memang di perihalnya diperbaiki,” ujar Enny.

Selain itu, Enny juga meminta pemohon untuk menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum menutup persidangan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Hasil perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa (23/5/2023) pukul 13.30 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif