News
Selasa, 5 April 2022 - 17:37 WIB

Ingin Dapat BLT Minyak Goreng Rp300.000? Catat Syarat dan Caranya

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, GKR Mangkubumi (kedua dari kiri) dalam acara Bazar Minyak Goreng yang digelar di halaman kantor Harian Jogja, Senin (4/4 - 2022).

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp300.000 sekaligus untuk tiga bulan mendatang, mulai dari April hingga Juni 2022.

Pemerintah menetapkan kritera penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dan pedagang gorengan atau pedagang kaki lima (PKL).

Advertisement

Berikut syarat penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000

Baca Juga: Kiriman Minyak Goreng ke Jateng Tersendat, Ganjar Marah

  1. Terdaftar sebagai keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Dilansir sikapiuangmu.ojk.go.id yang merupakan minisite informasi dari OJK pada Selasa (5/4/2022), BPNT merupakan program bantuan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Program ini bertujuan mempermudah masyarakat menjangkau layanan keuangan formal perbankan dan juga diharapkan agar bantuan kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Advertisement

Cara bergabung dalam program ini berawal dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pasar Murah di Balai Kota Solo, Beli Minyak Goreng Sambil Suntik Vaksin

  1. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

Mengutip dari Kemensos.go.id pada Selasa (5/4/2022), PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang tidak mampu. Program ini merupakan upaya pemerintah agar menanggulangi kemisinan sejak 2007.

Program ini diharapkan sebagai bantuan untuk membuka akses fasilitas pelayanan masyarakat seperti pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya

Advertisement

Contohnya pada kesehatan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Selanjutnya pada Pendidikan, mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH melanjutkan Pendidikan sampai jenjang SMA. Dan kesejahteraan sosial dengan memberikan pelayanan penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Baca Juga: Duh, Pencabutan HET Minyak Goreng Beri Andil Inflasi Maret 2022

  1. Pedagang Kaki Lima (PKL) Penjual Gorengan

PKL gorengan merupakan salah satu sektor yang dirugikan saat melonjaknya harga minyak goreng, oleh karena itu pemerintah memberikan syarat khusus untuk bantuan init kepada 2,5 juta penjual gorengan untuk di berikan BLT minyak goreng tersebut.

Untuk Anda yang sudah termasuk syarat diatas agar Jangan lewatkan kesempatan ini, ya!

Advertisement

Baca Juga: Soal Minyak Goreng, 79,3 Persen Responden Puas dengan Kinerja Jokowi

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng

  1. Program BPNT

– Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id

– Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama

– Anda Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar

Advertisement

– Kemudian klik “Cari Data”

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Minyak Goreng Sawit per Dua Pekan

  1. Program PKH

– Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id

– Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian

Dalam tahap ini memiliki tiga pilihan:

Pertama, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Advertisement

Kedua, nomor kepesertaan BPJS Kesehatan Ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya.

Kemudian, isi lah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar.

Selanjutnya, klik tombol ‘Cari’ Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak Tunggu hasilnya dalam beberapa detik.

 

Berita ini telah keluar di Bisnis.com dengan judul: Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Jokowi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif