News
Senin, 15 Mei 2023 - 10:46 WIB

Ingin Aturan STNK Berlaku Selamanya, Advokat: 5 Tahun Perpanjang Tak Sesuai UUD

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Solopos.com, JAKARTA — Alasan gugatan mengenai aturan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tak berlaku selamanya dan harus diperpanjang adalah karena tak sesuai dengan UUD 1945.

Penggugat yang juga advokat Arifin Purwanto menyebut berbagai alasan mengapa aturan itu tak sesuai UUD 1945. Yakni, apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT. 

Advertisement

Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.  Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” terang Arifin, dalam sidang uji materi aturan masa berlaku STNKB dan TNKB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/5/2023), mengutip laman resmi MK.

Advertisement

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.  Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” terang Arifin, dalam sidang uji materi aturan masa berlaku STNKB dan TNKB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/5/2023), mengutip laman resmi MK.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga 1984.

Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB. 

Advertisement

Arifin menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya”. 

Aturan tersebut, sambung Arifin, tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Advertisement

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar Arifin memperbaiki sistematika permohonan. 

Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

Advertisement

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk memperjelas argumentasi permohonan terkait pengujian Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ. 

Kemudian, ia juga meminta pemohon untuk melihat kembali putusan-putusan MK terkait pengujian pasal serupa yang telah diputus oleh MK sebelumnya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Wahiduddin Adams mengatakan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Selambatnya permohonan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Selasa (23/5/2023) pukul 13.30 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif