News
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:12 WIB

Ingat! Satgas Covid-19 Larang Sekolah Dibuka di Zona Oranye dan Merah

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers update Covid-19 di Jakarta, Selasa (21/7/2020) (Bisnis-Youtube Setpres)

Solopos.com, JAKARTA – Untuk menekan penrsebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas)  Penanganan Covid-19 mengimbau agar sekolah di zona oranye dan merah tetap ditutup. Proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah.

Satgas menegaskan hanya sekolah di zona hijau dan kuning yang boleh dibuka untuk pembelajaran tatap muka. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri sudah disepakati untuk membuka sekolah dengan tatap muka. Meskipun hal itu masih perlu memerhatikan keselamatan, kesiapan, persetujuan, dan simulasi.

Advertisement

Adapun empat menteri dimaksud adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menterian Dalam Negeri.

Catat, Ada Bansos Rp2,4 Juta untuk 23.000 Pelaku Usaha di Karanganyar

Advertisement

Catat, Ada Bansos Rp2,4 Juta untuk 23.000 Pelaku Usaha di Karanganyar

“Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan walaupun di zona kuning. Pemda, kantor wilayah kementerian, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua harus memberikan persetujuan. Kalau orang tua tidak memberikan, siswa tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa (11/8/2020).

Wiku mengungkapkan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap mulai dari kapasitas 30 sampai 50 persen per kelas. Kemudian, pengawasan dan evaluasi juga harus berjalan.

Advertisement

Unik! Warganya Lolos Tes Brimob, Kapolsek Tuntaskan Nazar Jungkir Balik

 

Daerah 3T

Pembukaan kembali sekolah juga akan diperbolehkan di daerah 3T (terdepan, terluar, terpencil) yang mengalami kesulitan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kesulitan itu karena minimnya akses pada gawai dan jarak tempuh.

Advertisement

Sementara masih melakukan PJJ, Kemendikbud juga sudah membentuk kurikulum darurat. Penerapannya disesuaikan dengan kemampuan siswa, fokus ke kompetensi esensial, dan prasyarat untuk naik ke jenjang berikutnya.

Kerusuhan di Solo, Polisi Sudah Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan

“Tetap prinsip yang harus dipegang adalah kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan, bukan hanya siswa tapi juga guru dan juga pengelola sekolah. Kemudian tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial,” tegas Wiku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif