News
Selasa, 17 November 2020 - 01:40 WIB

Industri Pariwisata & Kemenparekraf Minta PSBB Dihentikan

Rahmad Fauzan  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan Pulau Jawa di Stasiun Gambir, Jakarta. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Visit Wonderful Indonesia (Viwi), himpunan 18 asosiasi industri pariwisata nasional, meminta Gubernur DKI Jakarta mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan, pemerintah melalui Kemenparekraf juga berharap para pelaku usaha industri pariwisata dapat memaksimalkan kegiatan bisnis tourism yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan selama masa PSBB Jakarta itu.

Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Hari Santosa Sungkari menegaskan bahwa hal tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, selama masa PSBB, penggunaan ballroom hotel untuk kegiatan seperti pernikahan berpotensi tidak diizinkan.

Advertisement

Wayang Kulit Fleksibel saat Pandemi Covid-19, Ini Buktinya...

"Oleh karena itu, pelaku usaha pariwisata tidak bisa terlalu berharap dari kegiatan-kegiatan pernikahan menggunakan ballroom selama masa PSBB masih diterapkan," ujar Hari kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (16/11/2020).

Pelaku usaha sektor pariwisata, terutama sektor perhotelan, diminta fokus memanfaatkan kegiatan rapat-rapat yang dilakukan pemerintah selama masa PSBB diterapkan. Hari mengatakan dampak dari kegiatan pemerintah terhadap pelaku usaha pariwisata akan difokuskan ke destinasi wisata paling terdampak Covid-19 antara lain Bali, Labuan Bajo, Lombok, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

Advertisement

Pembatasan Pengunjung

Senelum Kemenparekraf, diberitakan Visit Wonderful Indonesia atau Viwi yang menghimpunan 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut status PSBB di ibu kota Jakarta. Selain itu, Viwi juga meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional tempat usaha.

Permintaan tersebut terkait dengan beragam kegiatan pengumpulan massa terlihat massif dan tidak ada sanksi tegas atas perilaku masyarakat di tengah terus tingginya peningkatan kasus Covid-19 serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif