News
Minggu, 10 Oktober 2010 - 13:59 WIB

Indosat gugat PGN Rp 4,1 M

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–PT Indosat Tbk (ISAT) menggugat ganti rugi kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) senilai Rp 4,1 miliar atas kerusakan kabel fiber optic di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Serang, Banten.

Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (10/10). Corporate Secretary PGAS, Wahid Sutopo menyatakan telah menerima gugatan perdata dari ISAT di pengadilan negeri Jakarta Barat. ISAT menggugat PGAS senilai Rp 4,1 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan kabel fiber optic milik ISAT dari Kabupaten Tangerang hingga Serang.

Advertisement

Kerusakan fiber optic disebabkan adanya pelaksanaan pembangunan jaringan pipa disribusi gas bumi Jawa Barat milik PGAS. Penggarapan jaringan pipa ini dilakukan oleh NCP Joint Operation (PT Nindya Karya, PT Citra Panji Manunggal dan PT Promatcon Tepatguna.

Dugaan sementara, kerusakan kabel fiber optic terjadi dalam kurun waktu Juli 2007 hingga Janari 2008. Permintaan ganti rugi senilai Rp 4,1 miliar ditujukan kepada PGAS dan tiga perusahaan NCP Joint Operation di atas.

Dana tersebut akan digunakan oleh ISAT untuk mengganti dan memasang kabel fiber optic, biaya perbaikan dan penyambungan temporer serta kerugian akibatnya hilangnya pendapatan serta biaya ganti rugi ISAT kepada pelanggan-pelanggannya. PGAS kini tengah melakukan konsultasi hukum untuk menangani masalah ini.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Indosat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif