Solopos.com, JAKARTA – Indonesia resmi memiliki 37 provinsi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait tiga provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Promosi Semarak Bulan Pelanggan Candi Elektronik
“Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Kata “setuju” pun menggema dalam rapat, menjawab pertanyaan dari Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Mahfud Md: 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran Wilayah
RUU terkait pemekaran wilayah Papua ini menjadikan adanya tambahan 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
Tiga provinsi baru tersebut tercatat pada data BPS, yakni dengan rincian:
1. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke.
Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.
2. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika.
Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
3. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya
Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena.
Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.
Baca Juga: Tok Tok! Indonesia Resmi Punya 3 Provinsi Baru
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Indonesia Sah Punya 37 Provinsi, Ini Rincian RUU Pemekaran Papua“