News
Kamis, 28 Juli 2022 - 22:37 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Penempatan TKI Per Agustus 2022

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menaker Ida Fauziyah (kanan) dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan usai penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/HO-Kemnaker)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani penyataan bersama terkait implementasi nota kesepahaman tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Kedua negara menyepakati penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negeri jiran Malaysia pada Agustus 2022.

Advertisement

Menurut keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Kamis (28/7/2022), penandatangan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta pada hari ini seusai pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding),” ujar Menaker Ida, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding),” ujar Menaker Ida, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Alasan Imigran Indonesia Lebih Disukai Malaysia daripada Imigran China

Ia mengatakan Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022 itu.

Advertisement

Dia menyatakan Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem daring yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem daring yang dikelola Departemen Imigrasi Malaysia.

Baca Juga: Hentikan Sementara Penyaluran PMI ke Malaysia, Ini Alasan Indonesia

Hal itu dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman tersebut.

Advertisement

Proyek percontohan juga perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Menurutnya, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam nota kesepahaman dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

Baca Juga: Negara dengan Jumlah TKI Terbanyak, Mana Saja?

Advertisement

Indonesia dan Malaysia juga mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait dengan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang nyata.

“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” tutup Ida Fauziyah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif