News
Selasa, 11 Desember 2012 - 22:25 WIB

INDONESIA LAWYERS CLUB: Nazaruddin Masih Diancam "Teman-Temannya"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nazaruddin (Dokumentasi)

Nazaruddin (Dokumentasi)

JAKARTA–Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin lewat pengacaranya Elza Syarief, mengungkapkan kliennya kini merasa dalam kondisi terancam dan segera mengajukan surat Ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Advertisement

Elza dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TV One mengungkapkan Nazaruddin merasa trauma karena sekarang ini banyak ‘teman-temannya’ yang mendatangi.

“Nazaruddin kan trauma karena pernah ditembak namun meleset di Singapura. Nah, sekarang Pak Nazar mengatakan banyak teman-temannya yang datang dan bilang untuk tidak melebarkan kasus yang menimpanya,” ujar Elza, Selasa (11/12/2012) malam.

Elza tampil bersama kuasa hukum lainnya dari Nazaruddin, Junimart Girsang, dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas itu. “Setelah bicara ke KPK, klien saya dianjurkan untuk membuat surat ke LPSK,” kata Elza.

Advertisement

Ketika ditanya oleh Karni apa tanggapan Nazaruddin tentang penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Andi Mallarangeng, kedua pengacara tersebut menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu biasa-biasa saja. “Malah Nazar merasa kasihan kepada Pak Andi,” tutur Elza.

Andi Mallarangeng menjadi tersangka kedua dalam kasus ini setelah tersangka pertama mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Pascapenetapan tersangka, Andi Mallarangeng pada Jumat (7/12) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora sekaligus Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina dan Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Advertisement

Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang mencapai nilai Rp243,6 miliar.

BPK mencatat bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora (Sesmenpora) saat kasus terjadi, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif