News
Senin, 6 April 2015 - 12:00 WIB

IMPOR GULA : Kemendag akan "Amputasi" Rembesan Gula Rafinasi ke Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gula rafinasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Impor gula dikritik. Kemendag pun berjanji menekan remebsan gula rafinasi ke pasar.

Solopos.com, JAKARTA – Kebijakan impor gula yang dilaksanakan pemerintah menuai kritik sejumlah pihak. Namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan berupaya perembesan gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk industri makanan dan minuman agar tidak masuk ke pasar konsumsi rumah tangga.

Advertisement

“Pemerintah cq Kemendag telah membuat kebijakan untuk ‘mengamputasi’ kemungkinan rembesan gula rafinasi ke pasar dengan meniadakan distributor dalam rantai pasokan gula ke industri,” kata Staf Khusus Menteri Perdagangan, Ardiansyah S Parman, di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Akhir tahun lalu Kemendag telah mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi dan menggantinya dengan surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Advertisement

Akhir tahun lalu Kemendag telah mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi dan menggantinya dengan surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Dengan kebijakan baru itu, sejak 1 Januari 2015, setiap hasil produksi gula oleh industri rafinasi harus disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Hal itu diharapkan mampu menghentikan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga, yang selama ini ditengarai rembes melalui distributor.

Advertisement

Akibatnya, pada akhir tahun 2014 ada stok gula di pasar mencapai 1,4 juta ton, yang dikhawatirkan merusak pasar gula untuk konsumsi rumah tangga dan industri kecil, serta menekan harga gula petani di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).

Pihaknya tengah mengupayakan pengurangan atau penghentian sama sekali perembesan gula rafinasi, tidak hanya dengan meniadakan distributor, tapi juga memperketat izin impor gula mentah. (baca: Impor Gula Dinilai akan “Membunuh” Petani Tebu)

“Tahun ini tidak ada lagi izin impor gula mentah untuk industri gula yang ‘idle capasity’ seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Ardiansyah.

Advertisement

Izin impor gula mentah yang telah diberikan Kementerian Perdagangan pada triwulan pertama (672.000 ton) dan kedua (945.643 ton) untuk industri rafinasi yang hasil produksi gula putihnya untuk industri makanan dan minuman. Di samping, kata dia, untuk mengantisipasi lonjakan permintaan gula menjelang Lebaran.

“Izin impor gula mentah disesuaikan dengan kebutuhan industri makanan dan minuman, sesuai rekomendasi Kementerian Perindustrian,” ujar dia.

Dengan pengendalian impor gula mentah dan peniadaan distributor dalam rantai pasokan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, maka pihaknya mengharapkan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi bisa ditekan.

Advertisement

Tahun ini Ardiansyah memperkirakan total kebutuhan gula putih secara nasional baik untuk industri makanan dan minuman maupun konsumsi rumah tangga mencapai 2,8 juta ton.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif