News
Selasa, 13 September 2022 - 12:09 WIB

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI yang akan Jadi PMI Ilegal

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di tempat pemeriksaan dokumen perjalanan ke luar negeri. (ANTARA/HO-Humas Imigrasi Batam)

Solopos.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menunda keberangkatan 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri karena diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan 598 orang WNI tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

Advertisement

“Penundaan ini kami lakukan karena mereka hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi PMI nonprosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Subki, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan. “Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” tuturnya.

Dari hasil wawancara tersebut petugas mengetahui bahwa mereka akan pergi ke luar negeri untuk bekerja, namun tanpa dilengkapi dokumen untuk menjadi PMI.

Advertisement

Baca Juga : Kisah TKI asal Kudus, Gaji Tak Diberi Hingga Kena Deportasi

Selanjutnya, lanjut Subki, WNI yang masuk ke daftar penundaan oleh Imigrasi Batam itu akan terus dilakukan pengawasan.

“Terus akan kami lakukan monitoring berkala tentunya bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif