News
Jumat, 3 Desember 2021 - 23:10 WIB

Imigrasi Bandara Soetta Tolak 19 WNA, Ini Penyebabnya

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, menolak 19 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Tindakan ini untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron atau B.1.1.539 ke Indonesia,

Advertisement

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mrnjelaskan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca juga: Ungkap Temuan Omicron, Afsel Merasa Dihukum Banyak Negara

Advertisement

Baca juga: Ungkap Temuan Omicron, Afsel Merasa Dihukum Banyak Negara

“TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan. Tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap,” kata Jongky, di Bandara Soetta, Jumat (3/12/2021).

Jongky juga merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia di antaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA asal Uni Emirat Arab.

Advertisement

Imigrasi Bandara Soetta secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Baca juga: 4 Desember 2021 Ada Super New Moon, Apakah Itu?

“Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap,” kata Jongky dikutip dari Liputan6.com.

Advertisement

Imigrasi Soekarno-Hatta kata Jongky, berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.

“Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia). Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita,” tuturnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif