News
Kamis, 13 Juni 2019 - 23:00 WIB

IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Bukan Reklamasinya, Tapi Pemanfaatan Lahannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengklarifikasi perihal terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan-bangunan yang terdapat di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, daerah reklamasi Teluk Jakarta.

Seperti diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan IMB atas 932 bangunan di atas lahan tersebut. Di Kawasan Pantai Maju, terdapat 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), sedangkan 311 bangunan sisanya masih belum selesai dibangun.

Advertisement

IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies menuturkan bahwa penerbitan IMB atas bangunan di lahan reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri. “IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019) malam.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi, sedangkan 4 sisanya tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan. “Di 4 kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik,” lanjut Anies.

Advertisement

Adapun keempat lahan reklamasi yang dimaksud adalah Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, sedangkan Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Adapun untuk Pulau N sendiri dikerjakan oleh PT Pelindo II yang menjadi wewenang dari pemerintah pusat.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif