News
Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:30 WIB

Ikutan Bohong, Pengacara Ferdy Sambo Terancam Pidana

Lukman Nur Hakim  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dapat terancam dipidana. Hal ini bisa terjadi jika dia terbukti ikut merekayasa kasus kematian dan pembunuhan Brigadir J.

“Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana),” tutur Abdul Fickar kepada wartawan Sabtu (13/8/2022).

Advertisement

Namun, Abdul Fickar juga menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo tak bisa disalahkan sepenuhnya, jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.

“Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang disangkakan terhadap mendiang Brigadir J.

Advertisement

Baca juga : Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Dipanggil, Dijambak, Ditembak

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif