News
Kamis, 26 November 2020 - 15:21 WIB

Ikut Terjaring OTT, Iis Rosita Dewi Istri Menteri Edhy Prabowo Dilepaskan KPK

Newswire  /  Setyo Aji Harjanto  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Anggota DPR Iis Rosita Dewi (IRD) sempat ikut diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/11/2020).

Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga dibawa ke Gedung Dwi Warna KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sepulangnya dari Hawaii, Amerika Serikat (AS), bersama sang suami.

Advertisement

Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Eks Kades Trobayan Sragen dan Suami Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Advertisement

Eks Kades Trobayan Sragen dan Suami Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Namun, Iis kemudian dibebaskan karena KPK belum menemukan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat sang suami.

Dilansir Detik.com, Iis Rosita Dewi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (26/11/2020). Iis tidak memberikan keterangan apapun saat melewati para wartawan yang meliput.

Advertisement

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis dini hari.

Jadi Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibu dan Presiden

Nawawi mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Advertisement

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," ujar dia dilansir Bisnis.com/JIBI.

Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Sejenis

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

Advertisement

"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Desa di Wonogiri Didorong Bentuk Tim Pemakaman Pasien Covid-19, Ini Sebabnya

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif