News
Selasa, 13 November 2018 - 16:30 WIB

Iklan Videotron Jokowi-Ma'ruf Dinyatakan Melanggar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutus sidang dugaan pelanggaran iklan videotron Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf). Hasilnya, iklan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Puadi dalam persidangan mengatakan bahwa memutuskan untuk menerima tuntutan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya.

Advertisement

“Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019,” katanya berdasarkan hasil putusan sidang yang diterima wartawan, Jumat (26/10/2018).

Puadi menjelaskan bahwa alasan menerima dan menolak sebagian tuntutan karena pelapor meminta agar penayangan iklan tersebut segera ditarik. Keinginan ini tambahnya bisa dilakukan.

Sementara itu, permohonan yang tidak bisa dikabulkan adalah tuntutan agar pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor urut 02 yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu pelapor bernama Sahroni ini meminta Bawaslu DKI agar melakukan peneguran kepada Jokowi-Ma’ruf.

Advertisement

“Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan. Makanya kita tolak di fakta persidangan,” ucapnya.

Sahroni melaporkan Jokowi-Ma’ruf karena memasang alat peraga kampanye di Jl MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat.

Tempat ini dilarang memasang iklan kampanye sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif