News
Senin, 9 April 2018 - 17:00 WIB

IDI Tunda Pemecatan, dr Terawan Diminta Hentikan Praktik Cuci Otak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta dokter Terawan Agus Putranto untuk menghentikan praktik cuci otak (<em>brain wash</em>) untuk sementara. Penghentian itu dilakukan selama proses penundaan keputusan atas rekomendasi pemecatan dari&nbsp;<span>Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).</span></p><p>Ketua Dewan Perwakilan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. dr. Errol U. Hutagalung, Sp. OT (K)&nbsp;mengatakan bahwa selama proses penundaan keputusan mengenai rekomendasi pemecatan sementara selama 12 bulan oleh MKEK, dr Terawan diminta menghentikan praktik cuci otak.</p><p>"Jadi selama penundaan ini, dokter Terawan tetap anggota IDI, tetap kepala RSPAD Gatot Soebroto, tetap boleh praktik. Cuma, praktiknya pelayanan metode dia [cuci otak]&nbsp;sementara dihentikan dulu sampai ada keputusan dari HTA [Health Technology Assesment] Kementerian Kesehatan," ungkapnya kepada <em>Bisnis/JIBI</em>, di Sekretariat PB IDI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).</p><p>Errol menegaskan bahwa tidak hanya dari IDI, imbauan untuk menghentikan sementara praktik tersebut juga datang dari promotor dokter Terawan yakni Prof. Irawan Yusuf, MD, PhD. "Ini pun sudah dianjurkan oleh promotornya waktu dia ujian disertasi S3, yang mengatakan ’harus ditindaklanjuti dengan uji klinis," jelasnya.</p><p>Sampai saat ini, metode yang digunakan dokter Terawan belum terdaftar di HTA sehingga menimbulkan kontroversi. Pada Jumat (8/4/2018), IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap DR.dr.Terawan Agus Putranto,Sp.Rad (Dr. TAP). Errol mengungkapkan dr Terawan hadir dalam forum tersebut dan menyangkal semua tuduhan terhadap dirinya yang dikatakan mengiklankan dan memuji diri sendiri.</p><p>Oleh karena itu, keputusan IDI terhadap rekomendasi pemecatan sementara selama 12 bulan atas dokter Terawan ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan. Hal ini dilakukan atas pertimbangan kondisi terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta kalangan profesi dokter serta ketimpangan Informasi yang tajam diakibatkan tersebarnya keputusan MKEK di media sosial beberapa waktu lalu.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif