News
Minggu, 24 April 2011 - 16:07 WIB

ICW tolak keras revisi UU KPK oleh DPR

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Indonesian Corruption Watch (ICW) mengendus adanya siasat pengerdilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Revisi yang sedianya dilakukan oleh DPR itu, ditolak mentah-mentah oleh ICW.

“Diam-diam ternyata DPR akan melakukan revisi pada UU KPK, dan kami menolak revisi UU KPK dan meminta DPR menghentikan revisi itu,” ujar koordinator bidang hukum ICW, Febridiansyah, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2011).

Advertisement

ICW menilai, hingga saat ini belum ada urgensinya melakukan revisi tersebut. Menurutnya, melakukan revisi terhadap UU KPK sama dengan upaya untuk pelemahkan kerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita menduga tujuan revisi ini bukanlah untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik, tetapi seperti bentuk respon dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kerja-kerja KPK selama ini,” katanya.

ICW juga melihat niatan revisi ini sebagai serangan balik karena keberhasilan KPK mengungkap kasus-kasus yang melibatkan para politisi dari partai-partai yang mempunyai suara di Senayan. Dari catatan ICW, sepanjang tahun 2007 sampai dengan 2011 ini lebih kurang ada 42 politisi yang diproses KPK.

Advertisement

“Merevisi ini adalah upaya penyerangan di titik jantung KPK,” tegas pria yang akrab disapa Febri ini.

ICW menyarankan, jika memang DPR ingin mendukung KPK berikanlah penguatan atau kewenangan yang lebih pada KPK. ICW juga melihat kondisi politik saat ini tidak cukup baik untuk KPK. “Maka itu kita melihat ini akan menjadi hal terbuku jika sampai dilakukan revisi,” tandasnya.

(dtc/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif