News
Sabtu, 7 September 2019 - 17:30 WIB

ICW Tak Setuju Materi Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan tidak setuju atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ICW memandang langkah dari revisi UU KPK ini kontraproduktif. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada problem serius terkait dengan revisi UU KPK yang muncul bersamaan dengan pemilihan calon pimpinan KPK.

Advertisement

“Kami sudah menyuarakan kritik bahwa ada persoalan serius dengan 10 nama calon pimpinan KPK yang di dalamnya itu ada figur yang pernah menerima gratifikasi, pelanggar kode etik, dan lain-lain,” ujarnya dalam acara Diskusi Polemik KPK adalah Kunci, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). 

ICW mengatakan terdapat banyak catatan dalam draf revisi UU KPK yang diajukan DPR. Tentang isu penyadapan misalnya, Kurnia menilai tidak ada lagi audit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika karena ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyadapan.

Sementara di revisi UU KPK disebutkan penyadapan oleh KPK harus melalui persetujuan dewan pengawas. Pembentukan dewan pengawas dinilai akan memperluas kekuasaaan DPR selain dari memilih pimpinan KPK.

Advertisement

Belum lagi kehadiran dewan pengawas akan memperpanjang proses birokrasi penanganan perkara. “Kita khawatir akan ada intervensi dari badan legislatif,” ujarnya.

Kurnia mengaku kaget ketika membaca draf revisi UU KPK. Dia mengatakan yang dibutuhkan KPK saat ini bukanlah revisi UU KPK, tetapi justru revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini (revisi undang-undang tindak pidana korupsi) yang sebenarnya dibutuhkan untuk mengedepankan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Advertisement

Dia juga menyoroti poin penting lain yang kurang dicermati dengan serius dalam draf revisi UU KPK di antaranya tentang penghapusan kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di wilayah lain di Indonesia dan syarat pemimpin KPK.

“Agenda revisi UU KPK berusaha untuk melemahkan KPK dan tidak tepat untuk diajukan saat ini,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif