News
Senin, 16 Januari 2012 - 10:32 WIB

ICW Minta Parpol Buka Pendanaannya

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah meminta agar partai politik membuka audit pendanaan internal mereka. Karena tak ditanggapi, ICW pun mengajukan permasalahan ini ke Komisi Informasi.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2/2011 yang mengatur hukum acara Komisi Informasi, ICW berharap para parpol yang belum membuka transaksi pendanaan partai yang mereka punya.

Advertisement

“Dengan keluarnya PERMA itu, maka permintaan soal informasi pendanaan parpol semakin kuat,” ujar peneliti ICW bidang politik, Abdullah Dahlan, Senin (16/1/2012).

Abdullah mengatakan PERMA itu memberikan satu kepastikan dan kekuatan dalam hal eksekusi. PERMA tersebut juga menjadikan jaminan kepastian akan kebebasan untuk memperoleh informasi terhadap badan publik.

“Ini positif dalam hal penguatan,” katanya.

Advertisement

Dengan adanya PERMA itu pula, kini tidak ada lagi alasan dari parpol untuk mengelak membuka transaksi pendanaan di partai mereka. Tinggal yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran parpol tersebut.

“Karena partai yang modern dan terbuka harusnya berani membuka ke publik. Karena ini menyangkut integritas partai,” tandasnya.

PERMA tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 November 2011. Namun berlaku efektif sejak awal tahun ini. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif