News
Jumat, 18 November 2011 - 16:12 WIB

ICW: Isu jual beli pasal RUU tunjukkan kekuasaan DPR dalam tentukan klausul

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jakarta (Solopos.com) – Aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo menilai, merebaknya isu kasus jual-beli pasal pada pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR RI menunjukkan adanya kekuasaan dari DPR RI dalam penentuan klausul pada pembahasan RUU yang mungkin bisa diperjual belikan.
Advertisement

“Saat ini kecurigaan masyarakat cukup besar kepada DPR RI karena pembahasan RUU masih belum transparan,” kata Adnan Topan Husodo pada diskusi bertajuk Betulkah Pejabat Negara Hedonistis di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (18/11/2011). Adnan Topan menuturkan, kalau mencermati beberapa kasus yang muncul, hal itu mencerminkan adanya kekuatan DPR RI dalam menentukan klausul pada pembahasan RUU yang mungkin bisa dipergadagangkan.

Ia menilai, anggota DPR RI dalam menyelenggarakan rapat umum terbuka kepada publik, tapi pada rapat khusus tertutup. “Salah satu pembahasan RUU yang mencurigakan pada RUU Pemekaran Daerah, pembahasannya berjalan cepat. Stimulusnya dari mana?” katanya.

Menurut dia, pada pembahasan RUU di DPR RI ada stimulusnya sehingga bisa berjalan lebih cepat. Kalau pembahasan RUU untuk kepentingan publik dan tidak ada stimulusnya, menurut dia, waktunya sangat lama, misalnya UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebaliknya, jika RUU tersebut terkait dengan kepentingan pihak tertentu dan ditemerupakan “lahan basah” maka pembahasannya berjalan cepat.

Advertisement

Soal isu jual-beli pasal pada pembahasan RUU, menurut dia, ada beberapa indikasi meskipun belum menjadi preseden hukum. “KPK belum pernah memproses dan menindaklanjuti anggota DPR RI yang diduga melakukan praktik jual-beli pasal pada pembahasan RUU,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif