“Dengan membawa keluarga pada saat kunjungan kerja itu bisa jadi menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Itu sudah indikasi korupsi,” ujar peneliti korupsi politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh kepada detikcom, Selasa (10/8).
Fahmi menyampaikan, dengan mengajak keluarga dalam kunker, anggota DPR telah melanggar kode etiknya sendiri. Anggota DPR yang selalu mengajak keluarganya dalam kunker harus diproses oleh Badan Kehormatan DPR.
“Itu artinya mereka melanggar kode etik anggota DPR. Dan itu harus diproses oleh BK,” terang Fahmi.
Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota DPR merasa dibebaskan membawa anggota keluarga dalam kunjungan kerja ke daerah. Sebab, dana yang disiapkan oleh kesekjenan DPR lebih dari cukup untuk membiayai kepergian anggota DPR tersebut sendirian.
Namun demikian ada juga anggota DPR yang tidak pernah mengajak keluarganya dalam kunjungan kerja ke daerah. Ketua FPKB DPR Marwan Jafar, misalnya, memilih meninggalkan keluarganya agar tidak menganggu tugasnya. “Supaya konsentrasi dalam menjalankan tugas kenegaraan,” terangnya.
dtc/nad