News
Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:53 WIB

ICJR: Kasus Brigadir J, Kompolnas-Propam Tak Jalankan Fungsi Pengawasan

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dua ajudannya, Brigadir J (tengah), dan Brigadir RR (kanan). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepada Kapolri agar menjerat seluruh tersangka penembakan Brigadir J menggunakan pasal berlapis, termasuk Pasal 221 KUHP.

Sebelumnya, polisi menjerat tersangka menggunakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. ICJR menyerukan agar semua tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dikenai Pasal 221 KUHP.

Advertisement

Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Keempat tersangka itu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau RE, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada RE dijerat menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 sedangkan Brigadir RR dan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Advertisement

Bharada RE dijerat menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 sedangkan Brigadir RR dan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut ICJR, tindakan para tersangka dalam menghilangkan bukti rekaman CCTV termasuk dalam obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga : Brigadir J Dibunuh Gegara Putri Tanya Soal Ferdy Sambo Jarang Pulang?

Advertisement

“Kasus ini akan menjadi salah satu uji coba terkait penggunaan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum,” tulis rilis ICJR, Rabu (10/8/2022).

Propam Tak Mampu

ICJR juga meminta Presiden dan DPR merancang mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen dalam proses penyidikan polisi. Dikhawatirkan, kasus serupa melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh Polri terjadi lagi.

Menurut ICJR, kasus penembakan Brigadir J harus jadi contoh bahwa Kompolnas dan Propam tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik jika ada konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam kasus internal kepolisian.

Advertisement

Baca Juga : Kondisi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Membaik, Bisa Diperiksa?

“Perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan KY. Namun berfokus pada pengawasan kepolisian,” lanjut ICJR.

Lalu, dia menyampaikan bahwa proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR perlu mengatur berbagai pasal pidana tentang obstruction of justice.

Advertisement

Dalam pasal 221 KUHP, lanjut ICJR, belum memastikan pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, seperti kasus penembakan Brigadir J.

Tak lupa, mereka mendorong revisi KUHAP untuk memastikan pengawasan dan kontrol yang lebih efektif kepada kepolisian dalam sistem peradilan. “Khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan perlu didorong penguatan peran kontrol dari kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul ICJR Serukan Tersangka Ferdy Sambo Cs Dijerat Pasal 221 KUHP dan Dipidana

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif