News
Sabtu, 9 Oktober 2010 - 18:53 WIB

Ical persilakan KPK periksa Gubernur Sumut

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/10) lusa akan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumut. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mempersilakan KPK untuk memeriksa kadernya tersebut.

“Itu hak KPK untuk memeriksa, sebagai saksi atau tersangka,” kata Aburizal Bakrie saat dicegat wartawan usai menghadiri acara Forum Konsultasi Kader Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (9/10).

Advertisement

Pria yang akrab disapa Ical tersebut berharap, agar dalam memeriksa Syamsul, KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Mudah-mudahan presumption of innocent tetap dijunjung KPK,” imbuh Ical.

Syamsul sendiri memang hadir dalam silaturahmi yang berlangsung sejak pagi tadi itu. Namun dia tidak berhasil dicegat wartawan untuk diwawancarai.

Dalam pidato pembukaan, Ical sempat menyinggung masalah hukum. Menurut mertua artis cantik Nia Ramadhani ini, meski hukum tidak pandang bulu, namun azas praduga tak bersalah dikedepankan.

Advertisement

“Negara diberi kewenangan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tapi harus menjunjung tinggi azas presumption of innocent,” kata Ical.

Dia mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum. Perlindungan hukum, kepastian hukum adalah pondasi pokok bernegara. “Kalau kita menggunakan hukum untuk kepentingan politik, maka negara akan hancur,” ujar Ical.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Gubernur Sumut
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif