Harian Jogja / Lajeng Padmaratri / Tika Sekar Arum | SOLOPOS.com
Solopos.com, SLEMAN -- Seorang ibu rumah tangga berinisial DA, 26, warga Dusun Dukuh, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, DIY, nekat mencuri handphone atau HP dan uang milik kawan sang suami.
Pencurian yang dilakukan saat kawan sang suami bernama Eko Mardiyanto, 21, tersebut menginap di rumah DA terjadi pada Kamis (24/9/2020).
Kini, DA harus berurusan dengan jajaran kepolisian lantaran diduga mencuri dua unit ponsel pintar serta uang tunai senilai Rp600.000. Uang tersebut sudah digunakan untuk membeli susu anak DA yang berusia tiga tahun.
Alhamdulillah! Sehari, 78 Orang di Sukoharjo Sembuh Dari Covid-19
Alhamdulillah! Sehari, 78 Orang di Sukoharjo Sembuh Dari Covid-19
Gara-gara perbuatannya tersebut, ibu rumah tangga di DIY itu terancam hukuman tiga tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menerangkan pencurian diketahui setelah korban kehilangan dua unit ponsel dan dompetnya ketika dia menginap di rumah DA, Kamis (24/9/2020) lalu. Korban menginap di rumah tersebut lantaran suami pelaku adalah temannya.
Buntut Bentrokan di Pedan Klaten, Polresta Solo Intensifkan Patroli Skala Besar
Korban yang merupakan mahasiswa ini sudah berupaya mencari keberadaan barang-barangnya tersebut, namun tak kunjung ditemukan.
Pencurian ini terkuak ketika seorang pengelola warung di sekitar rumah pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia menemukan dompet beserta surat-surat milik korban.
Menyadari ada yang tak beres, korban kemudian kembali ke rumah DA dan menanyakan apakah dia mencuri ponsel dan dompetnya.
Mulai Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh di Bekasi Mogok Kerja Protes UU Cipta Kerja
"Mulanya tersangka tidak mengaku, tapi setelah dilaporkan ke Polsek Sleman dan kami intensifkan pemeriksaan, kemudian mengaku bahwa sudah mengambil ponsel dan dompet korban," ujar Iptu Eko.
Kepada petugas, tersangka DA mengaku tak punya uang, sementara pemasukan suaminya hanya pas-pasan. Ia berniat menjual salah satu ponsel itu untuk dibelikan kebutuhan rumah tangga, sementara satu ponsel yang lain untuk dirinya sendiri.
Sementara itu, uang Rp600.000 yang dicuri tersangka telah digunakan untuk membeli susu untuk anaknya yang berusia tiga tahun. Dia akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dukuh.
Diduga Kelelahan, Pesepeda Meninggal Dunia di Sleman
"Tidak ada orang lain yang dicurigai, karena kejadian saat dia tidur di rumah pelaku. Awalnya DA mengelak, namun kita intensifkan lakukan pemeriksaan, lalu dia mengakui," ujar Eko.
Saat ini, DA diamankan di Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, dompet, serta uang Rp600.000 yang telah diganti DA.
Atas perbuatannya, ibu rumah tangga di DIY itu dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.