News
Rabu, 23 Februari 2022 - 02:59 WIB

Ibu Kota Kalsel Ganti Banjarbaru, Wali Kota Banjarmasin Gugat ke MK

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota H Arifin Noor saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Banjarmasin. ANTARA/Sukarli

Solopos.com , JAKARTA — DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 disebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, bukan Kota Banjarmasin seperti saat ini.

Advertisement

Menanggapi perubahan ibu kota ini, Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.

Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Banjarmasin, Pesilat Dunia?

Advertisement

Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Banjarmasin, Pesilat Dunia?

“Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” ujar Ibnu Sina, di Banjarmasin, Senin (22/2/2022).

Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode hingga 2024 mendatang tidak pernah dilibatkan hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022.

Advertisement

Yang dirinya tahu, kata Ibnu Sina, keputusan disepakati pada masa Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H. Rosehan NB (2005–2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Baca Juga: 100.000 Warga Banjarmasin Mengungsi Kebanjiran

“Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,” katanya lagi.

Advertisement

Kenapa dia yakin hal itu, karena Ibnu Sina menyatakan terlibat langsung pada keputusan RPJMD saat itu, karena sebagai anggota legislatifnya.

“Saya Ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi,” ujarnya pula.

Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel, sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi.

Advertisement

“Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,” katanya lagi.

Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ini Dia Berlian 70 Karat Sultan Banjarmasin Yang Katanya Mau Dikembalikan Belanda

“Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,” kata Ibnu Sina.

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif