News
Senin, 28 Februari 2022 - 04:53 WIB

Ibu-Ibu Muda Ditangkap di Rumah Mertua, Diduga Pengedar Narkoba

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, KENDARI — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah mertuanya diduga akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, mengatakan IRT tersebut berinisial M, 23, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (25/2/2022) di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Advertisement

“Pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, sekitar pukul 21.00 Wita, Tim melakukan upaya paksa dan penangkapan, kemudian mengamankan tersangka di rumah mertua tempat tinggalnya di daerah Puuwatu,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Wonogiri

Advertisement

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Wonogiri

Ia menjelaskan, penangkapan ibu muda itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di TKP.

Polisi lalu bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumah mertuanya.

Advertisement

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Bali, Polisi Sita 18,3 Kg Sabu-Sabu

Polisi juga menemukan diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak telepon genggam dibungkus plastik yang tergantung di tembok belakang rumah sebanyak 11 sachet berukuran kecil, serta satu buah sendok sabu terbuat dari pipet dan satu ball sachet berukuran kecil.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via telepon.

Advertisement

Baca Juga: Kurang Bayar Berujung Perkelahian, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Eka menyebut, dari penangkapan IRT muda tersebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil seberat 5,51 gram.

“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Eka.

Advertisement

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif